Perbedaan Partnership VS Corporation

22 March 2022

Saat baru memulai usaha atau bisnis, Anda mungkin tidak begitu memiliki petunjuk tentang struktur bisnis. Ada bentuk bisnis berupa kemitraan (partnership) dan korporasi (corporation). Keduanya dapat menjadi solusi kebutuhan bisnis dan ada keunggulannya masing-masing.

Anda akan mendapatkan kemungkinan untuk menjalankan bisnis dengan satu atau lebih partner kerja. Dengan begitu, Anda akan memiliki lebih banyak bantuan, pengalaman yang bertambah, hingga beban keuangan yang berkurang.

Namun, Anda juga memiliki risiko konflik, dan keuntungan. Anda juga ingin memastikan bahwa Anda berada di posisi yang sama. Oleh karena itu, sebelum melakukan kemitraan ada baiknya Anda memperhatikan partnership agreement.

 

Apa itu partnership agreement?

Partnership agreement adalah dokumen hukum yang menentukan bagaimana bisnis akan beroperasi di bawah dua orang atau lebih. Perjanjian tersebut menjabarkan berapa banyak bisnis yang dimiliki oleh masing-masing partner dalam sebuah perusahaan.

Di dalamnya akan dibahas tanggung jawab masing-masing partner dalam bisnis, berapa banyak keuntungan yang akan diterima oleh masing-masing partner, dan kerugian apa saja yang menjadi tanggung jawab masing-masing partner.

Ini juga mencakup aturan tentang bagaimana Anda akan mengelola bisnis dan menangani kemungkinan potensi yang dapat mempengaruhi bisnis. Contohnya, saat adanya partner yang meninggal atau bagaimana caranya partner dapat meninggalkan bisnisnya nanti.

Selain menjadi landasan hukum, partnership agreement juga menjadi dasar kesuksesan bisnis. Untuk membuat kesepakatan, harus dibuat keputusan yang jelas tentang siapa yang akan memainkan peran apa, bagaimana Anda akan mendanai bisnis, dan bagaimana Anda akan mengalokasikan keuntungan dan kerugian, serta solusi untuk menangani masalah.

 

Memahami Perbedaan Partnership Vs. Corporation

Cara mengklasifikasikan bisnis sebagai kemitraan atau korporasi menentukan bagaimana bisnis Anda akan dikenakan pajak. Hal ini juga akan menentukan banyaknya kewajiban yang Anda miliki dalam bisnis.

Dalam pajak, kemitraan (partnership) dianggap sebagai bisnis pass-through. Artinya, partner akan melaporkan keuangan mereka dari mulai keuntungan dan kerugian perusahaan. Setelah itu, para partner akan membayar pajak penghasilan atas pribadi mereka sendiri. 

Sebaliknya, korporasi tidak seperti struktur bisnis lain, perusahaan korporat akan dikenakan pajak ganda. Dengan pajak berganda, Anda maupun partner yang bekerja sama akan membayar pajak penghasilan dua kali pada sumber pendapatan yang sama.

Singkatnya, ketika datang ke perusahaan, perusahaan akan dikenakan pajak sebagai lembaga bisnis dan pendapatan pribadi. Selain itu, setiap pemegang saham pun akan dikenai pajak. Dengan begini, Anda harus bersedia untuk mematuhi lebih banyak peraturan dan persyaratan pajak.

 

Cara Menjalankan Partnership Agreement di Dalam Perusahaan

Seperti kontrak pada umumnya, partnership agreement harus mencakup beberapa dasar, seperti nama bisnis, deskripsi bisnis, informasi kontak bisnis, dan keterangan pemilik. Selain itu sertakan juga detail yang mencakup keputusan atau skenario penting yang akan Anda hadapi.

Jika bentuk partnership merupakan salah satu jenis kerja sama yang Anda inginkan dalam menjalankan perusahaan, pastikan untuk memperhatikan beberapa hal berikut yang harus diatur dalam partnership agreement.

1. Status kepemilikan

Untuk mengetahui minat dalam berbisnis, dapat dicantumkan seberapa banyak bisnis yang dimiliki oleh masing-masing partner. Dengan melihat berapa banyak bisnis yang dimiliki oleh partner Anda dapat melihat apakah bisnis Anda merupakan prioritas dari partner atau tidak.

2. Pengambilan keputusan

Banyak bobot suara atau persentase yang dimiliki oleh setiap partner adalah hal penting untuk memastikan bahwa keputusan dalam bisnis adalah adil dan valid.

3. Kontribusi modal

Untuk mengkategorikan seseorang sebagai partner, Anda harus mencantumkan kontribusi yang dapat diterima. Tentukan pula bentuknya dalam uang tunai, properti, atau jasa serta jumlah yang disetujui untuk dapat dikategorikan sebagai partner.

4. Distribusi keuntungan

Atas kontribusi dari partner di dalam perusahaan, Anda bisa mencantumkan secara detail kapan dan bagaimana partner harus dibayar dan kapan dan bagaimana mereka akan menerima keuntungan.

5. Penarikan dan penambahan partner

Selain menerima partner, Anda harus siap untuk kehilangan. Tentukan ketentuan jika ada yang ingin meninggalkan kemitraan serta kemungkinan yang akan terjadi dengan bagian dan hak mereka di dalam perusahaan. Perhatikan pula prosedur untuk penerimaan partner baru.

Akan selalu ada perbedaan pendapat dan keputusan dalam kemitraan. Namun, partnership dapat menjadi solusi untuk menjawab kebutuhan bisnis. Oleh karena itu, sebelum Anda membuat keputusan struktur bisnis untuk perusahaan Anda, analisa isu-isu strategis yang ada pada bisnis Anda dan pilihlah struktur bisnis yang paling ideal untuk perusahaan Anda.

Saat baru memulai usaha atau bisnis, Anda mungkin tidak begitu memiliki petunjuk tentang struktur bisnis. Ada bentuk bisnis berupa kemitraan (partnership) dan korporasi (corporation). Keduanya dapat menjadi solusi kebutuhan bisnis dan ada keunggulannya masing-masing.

Anda akan mendapatkan kemungkinan untuk menjalankan bisnis dengan satu atau lebih partner kerja. Dengan begitu, Anda akan memiliki lebih banyak bantuan, pengalaman yang bertambah, hingga beban keuangan yang berkurang.

Namun, Anda juga memiliki risiko konflik, dan keuntungan. Anda juga ingin memastikan bahwa Anda berada di posisi yang sama. Oleh karena itu, sebelum melakukan kemitraan ada baiknya Anda memperhatikan partnership agreement.

 

Apa itu partnership agreement?

Partnership agreement adalah dokumen hukum yang menentukan bagaimana bisnis akan beroperasi di bawah dua orang atau lebih. Perjanjian tersebut menjabarkan berapa banyak bisnis yang dimiliki oleh masing-masing partner dalam sebuah perusahaan.

Di dalamnya akan dibahas tanggung jawab masing-masing partner dalam bisnis, berapa banyak keuntungan yang akan diterima oleh masing-masing partner, dan kerugian apa saja yang menjadi tanggung jawab masing-masing partner.

Ini juga mencakup aturan tentang bagaimana Anda akan mengelola bisnis dan menangani kemungkinan potensi yang dapat mempengaruhi bisnis. Contohnya, saat adanya partner yang meninggal atau bagaimana caranya partner dapat meninggalkan bisnisnya nanti.

Selain menjadi landasan hukum, partnership agreement juga menjadi dasar kesuksesan bisnis. Untuk membuat kesepakatan, harus dibuat keputusan yang jelas tentang siapa yang akan memainkan peran apa, bagaimana Anda akan mendanai bisnis, dan bagaimana Anda akan mengalokasikan keuntungan dan kerugian, serta solusi untuk menangani masalah.

 

Memahami Perbedaan Partnership Vs. Corporation

Cara mengklasifikasikan bisnis sebagai kemitraan atau korporasi menentukan bagaimana bisnis Anda akan dikenakan pajak. Hal ini juga akan menentukan banyaknya kewajiban yang Anda miliki dalam bisnis.

Dalam pajak, kemitraan (partnership) dianggap sebagai bisnis pass-through. Artinya, partner akan melaporkan keuangan mereka dari mulai keuntungan dan kerugian perusahaan. Setelah itu, para partner akan membayar pajak penghasilan atas pribadi mereka sendiri. 

Sebaliknya, korporasi tidak seperti struktur bisnis lain, perusahaan korporat akan dikenakan pajak ganda. Dengan pajak berganda, Anda maupun partner yang bekerja sama akan membayar pajak penghasilan dua kali pada sumber pendapatan yang sama.

Singkatnya, ketika datang ke perusahaan, perusahaan akan dikenakan pajak sebagai lembaga bisnis dan pendapatan pribadi. Selain itu, setiap pemegang saham pun akan dikenai pajak. Dengan begini, Anda harus bersedia untuk mematuhi lebih banyak peraturan dan persyaratan pajak.

 

Cara Menjalankan Partnership Agreement di Dalam Perusahaan

Seperti kontrak pada umumnya, partnership agreement harus mencakup beberapa dasar, seperti nama bisnis, deskripsi bisnis, informasi kontak bisnis, dan keterangan pemilik. Selain itu sertakan juga detail yang mencakup keputusan atau skenario penting yang akan Anda hadapi.

Jika bentuk partnership merupakan salah satu jenis kerja sama yang Anda inginkan dalam menjalankan perusahaan, pastikan untuk memperhatikan beberapa hal berikut yang harus diatur dalam partnership agreement.

1. Status kepemilikan

Untuk mengetahui minat dalam berbisnis, dapat dicantumkan seberapa banyak bisnis yang dimiliki oleh masing-masing partner. Dengan melihat berapa banyak bisnis yang dimiliki oleh partner Anda dapat melihat apakah bisnis Anda merupakan prioritas dari partner atau tidak.

2. Pengambilan keputusan

Banyak bobot suara atau persentase yang dimiliki oleh setiap partner adalah hal penting untuk memastikan bahwa keputusan dalam bisnis adalah adil dan valid.

3. Kontribusi modal

Untuk mengkategorikan seseorang sebagai partner, Anda harus mencantumkan kontribusi yang dapat diterima. Tentukan pula bentuknya dalam uang tunai, properti, atau jasa serta jumlah yang disetujui untuk dapat dikategorikan sebagai partner.

4. Distribusi keuntungan

Atas kontribusi dari partner di dalam perusahaan, Anda bisa mencantumkan secara detail kapan dan bagaimana partner harus dibayar dan kapan dan bagaimana mereka akan menerima keuntungan.

5. Penarikan dan penambahan partner

Selain menerima partner, Anda harus siap untuk kehilangan. Tentukan ketentuan jika ada yang ingin meninggalkan kemitraan serta kemungkinan yang akan terjadi dengan bagian dan hak mereka di dalam perusahaan. Perhatikan pula prosedur untuk penerimaan partner baru.

Akan selalu ada perbedaan pendapat dan keputusan dalam kemitraan. Namun, partnership dapat menjadi solusi untuk menjawab kebutuhan bisnis. Oleh karena itu, sebelum Anda membuat keputusan struktur bisnis untuk perusahaan Anda, analisa isu-isu strategis yang ada pada bisnis Anda dan pilihlah struktur bisnis yang paling ideal untuk perusahaan Anda.

Prasetiya Mulya Executive Learning Institute
Prasetiya Mulya Cilandak Campus, Building 2, #2203
Jl. R.A Kartini (TB. Simatupang), Cilandak Barat, Jakarta 12430
Indonesia
Prasetiya Mulya Executive Learning Institute
Prasetiya Mulya Cilandak Campus, Building 2, #2203
Jl. R.A Kartini (TB. Simatupang), Cilandak Barat,
Jakarta 12430
Indonesia