Mengenal Pengertian dan Pelaksanaan Tax Amnesty

13 January 2022

Pada 31 Maret 2017 lalu, pemerintah resmi menutup program tax amnesty atau pengampunan pajak. Melalui kebijakan ekonomi tersebut, pemerintah berhasil menerima Rp130 Triliun yang didapatkan dari deklarasi harta dan repatriasi. Menyusul kesuksesan tersebut, di bulan Juli tahun 2021 lalu pun pemerintah kembali melaksanakan program Tax Amnesty Jilid ke-2. 

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, istilah tax amnesty dapat dipahami sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Adanya tax amnesty ini menghapuskan sanksi administrasi, termasuk bunga dan denda keterlambatan berkaitan dengan masa pajak sebelumnya yang tidak terlapor tanpa adanya sanksi pidana. Dengan demikian, para wajib pajak hanya cukup mengungkap harta dan membayar uang tebusan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. 

Kemudian, siapa sajakah pihak yang termasuk ke dalam subjek tax amnesty? Subjek Wajib Pajak (WP) yang merupakan Orang Pribadi atau Badan Usaha dengan kewajiban untuk menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dapat mengikuti amnesti pajak. Adapun kewajiban perpajakan yang termasuk ke dalamnya terdiri dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Terdapat kondisi tertentu yang membuat WP tidak dapat mengikuti program ini, di antaranya sebagai berikut.

  1. WP yang sedang dilakukan penyidikan P-21 (telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan);

  2. WP yang sedang berada dalam masa peradilan, dan;

  3. WP yang sedang menjadi masa hukuman atas pidana di bidang perpajakan.

Setelah mengetahui secara singkat definisi dan siapa saja yang dapat terlibat dalam tax amnesty, selanjutnya kita akan membahas mengenai tujuan dilakukannya kebijakan ini. Secara umum, berikut ini tujuan dari diadakannya tax amnesty.

  1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi

  2. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi

  3. Meningkatkan penerimaan pajak, yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Berikut ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti program tax amnesty:

  1. Memiliki NPWP;

  2. Membayar uang tebusan;

  3. Telah melapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak Terakhir

  4. Melunasi seluruh tunggakan;

  5. Mencabut permohonan:

    1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak

    2. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam SKP dan/atau STP yang terdapat pokok pajak yang terutang

    3. pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar

    4. Gugatan, keberatan, banding, dan PK

    5. Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan

  6. Membuat surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harga ke dalam wilayah NKRI (khusus untuk repatriasi).

Apabila Anda telah memenuhi kriteria sebagai subjek tax amnesty berdasarkan penjelasan sebelumnya, selanjutnya Anda dapat mempelajari bagaimana cara kerja tax amnesty:

  1. Melakukan laporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online

Untuk dapat melaporkan kewajiban pajak Anda, dapat dengan langsung mendatangi KPP terdekat di kota Anda. Sistem pelaporan ini akan membutuhkan pendataan yang bersifat rahasia, sehingga hanya dapat dilakukan oleh WP sendiri dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain, sekalipun oleh konsultan pajak. Jika tidak memungkinkan untuk datang langsung, kini tersedia kemudahan untuk dapat melaporkan pajak secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh Dirjen Pajak.

  1. Menyerahkan surat pernyataan aset

Selanjutnya, Anda dapat menyetorkan surat pernyataan aset kepada petugas pajak. Pastikan Anda telah melakukan perhitungan penyusutan aset secara benar agar tidak terjadi kelebihan bayar. Selain itu, Anda pun akan diminta untuk melengkapi sejumlah persyaratan lainnya sebelum permohonan ini diproses.

  1. Penerbitan Surat Keterangan Amnesti Pajak

Berkas pelaporan Anda akan diproses kurang lebih selama 10 (sepuluh) hari kerja. Setelah itu, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Amnesti Pajak.

Apakah Anda atau perusahaan turut berpartisipasi dalam program ini? Ataukah Anda masih belum memahami betul sebetulnya apakah yang dimaksud dengan tax amnesty? Untuk itu, pahami pembahasan mengenai kebijakan tax amnesty yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan penuhi kewajiban pajak Anda.

Pada 31 Maret 2017 lalu, pemerintah resmi menutup program tax amnesty atau pengampunan pajak. Melalui kebijakan ekonomi tersebut, pemerintah berhasil menerima Rp130 Triliun yang didapatkan dari deklarasi harta dan repatriasi. Menyusul kesuksesan tersebut, di bulan Juli tahun 2021 lalu pun pemerintah kembali melaksanakan program Tax Amnesty Jilid ke-2. 

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, istilah tax amnesty dapat dipahami sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Adanya tax amnesty ini menghapuskan sanksi administrasi, termasuk bunga dan denda keterlambatan berkaitan dengan masa pajak sebelumnya yang tidak terlapor tanpa adanya sanksi pidana. Dengan demikian, para wajib pajak hanya cukup mengungkap harta dan membayar uang tebusan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. 

Kemudian, siapa sajakah pihak yang termasuk ke dalam subjek tax amnesty? Subjek Wajib Pajak (WP) yang merupakan Orang Pribadi atau Badan Usaha dengan kewajiban untuk menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dapat mengikuti amnesti pajak. Adapun kewajiban perpajakan yang termasuk ke dalamnya terdiri dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Terdapat kondisi tertentu yang membuat WP tidak dapat mengikuti program ini, di antaranya sebagai berikut.

  1. WP yang sedang dilakukan penyidikan P-21 (telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan);

  2. WP yang sedang berada dalam masa peradilan, dan;

  3. WP yang sedang menjadi masa hukuman atas pidana di bidang perpajakan.

Setelah mengetahui secara singkat definisi dan siapa saja yang dapat terlibat dalam tax amnesty, selanjutnya kita akan membahas mengenai tujuan dilakukannya kebijakan ini. Secara umum, berikut ini tujuan dari diadakannya tax amnesty.

  1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi

  2. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi

  3. Meningkatkan penerimaan pajak, yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Berikut ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti program tax amnesty:

  1. Memiliki NPWP;

  2. Membayar uang tebusan;

  3. Telah melapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak Terakhir

  4. Melunasi seluruh tunggakan;

  5. Mencabut permohonan:

    1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak

    2. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam SKP dan/atau STP yang terdapat pokok pajak yang terutang

    3. pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar

    4. Gugatan, keberatan, banding, dan PK

    5. Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan

  6. Membuat surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harga ke dalam wilayah NKRI (khusus untuk repatriasi).

Apabila Anda telah memenuhi kriteria sebagai subjek tax amnesty berdasarkan penjelasan sebelumnya, selanjutnya Anda dapat mempelajari bagaimana cara kerja tax amnesty:

  1. Melakukan laporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online

Untuk dapat melaporkan kewajiban pajak Anda, dapat dengan langsung mendatangi KPP terdekat di kota Anda. Sistem pelaporan ini akan membutuhkan pendataan yang bersifat rahasia, sehingga hanya dapat dilakukan oleh WP sendiri dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain, sekalipun oleh konsultan pajak. Jika tidak memungkinkan untuk datang langsung, kini tersedia kemudahan untuk dapat melaporkan pajak secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh Dirjen Pajak.

  1. Menyerahkan surat pernyataan aset

Selanjutnya, Anda dapat menyetorkan surat pernyataan aset kepada petugas pajak. Pastikan Anda telah melakukan perhitungan penyusutan aset secara benar agar tidak terjadi kelebihan bayar. Selain itu, Anda pun akan diminta untuk melengkapi sejumlah persyaratan lainnya sebelum permohonan ini diproses.

  1. Penerbitan Surat Keterangan Amnesti Pajak

Berkas pelaporan Anda akan diproses kurang lebih selama 10 (sepuluh) hari kerja. Setelah itu, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Amnesti Pajak.

Apakah Anda atau perusahaan turut berpartisipasi dalam program ini? Ataukah Anda masih belum memahami betul sebetulnya apakah yang dimaksud dengan tax amnesty? Untuk itu, pahami pembahasan mengenai kebijakan tax amnesty yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan penuhi kewajiban pajak Anda.

Prasetiya Mulya Executive Learning Institute
Prasetiya Mulya Cilandak Campus, Building 2, #2203
Jl. R.A Kartini (TB. Simatupang), Cilandak Barat, Jakarta 12430
Indonesia
Prasetiya Mulya Executive Learning Institute
Prasetiya Mulya Cilandak Campus, Building 2, #2203
Jl. R.A Kartini (TB. Simatupang), Cilandak Barat,
Jakarta 12430
Indonesia